Friday, December 20, 2019

KEAMANAN KOMPUTER (M15)

CYBERLAW


Pengertian Cyber Law
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang 
disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas 
terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah
yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, 
misalnya, Hukum Sistem InformasiHukum Informasi
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). 
Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak 
menjadi persoalan. Yang pentingdidalamnya memuat atau 
membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang
berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet
Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini 
di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang 
berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan 
istilah cyber law.

Ruang Lingkup Cyber law:
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet 
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya:
1.Hak Cipta (Copy Right)
2.Hak Merk (Trademark)
3.Pencemaran nama baik (Defamation)
4.Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, 
   Illegal Access)
6.Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
   domain name.
7.Kenyamanan Individu (Privacy)
8.Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.Pornografi
13.Pencurian melalui Internet
14.Perlindungan Konsumen
15.Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti 
     e-commerce, e-government, e-education dll



Perangkat Hukum Cyber Law:
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang 
teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas 
dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya 
diupayakan sebagai berikut:

A.Menetapkan prinsipprinsip dan pengembangan 
   teknologi informasi antara lain:
1.Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan 
   prinsip hukum konvensional & norma hukum baru yg akan terbentuk.
3.Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat 
   sifat internet yang global.
5.Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan 
   yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab 
   yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7.Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif 
   melainkan harus direktif dan futuristik.


Perangkat Hukum Internasional:
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime 
Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai 
Computer related crimemengajukan beberapa kebijakan 
antara lain:

  1.Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan 
     upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer 
     yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah berikut :
   a.Melakukan moderinasi hukum pidana material dan 
      hukum acara pidana
           b.Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
           c.Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat
              aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
             d.Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat 
                hukum tentang cyber crime.
             e.Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer 
                melalui kurikulum informasi,
             f.Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime 
               sesuai deklarasi PBB.

          2.Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya 
           Penanggulangan cyber crime.                  
     
             3.Merekomendasikan kepada komite pengendalian 
                dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime 
                Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman 
                dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi 
                cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis 
                untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime 
               dimasa datang.

          
            Kebijakkan IT di Indonesia:
            Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatu
            kegiatan di cyber space, yaitu :

1.Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), 
   Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan 
   memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, 
   konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), 
  Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan.

2.Model Triangle Regulations 
  sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan 
  di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan 
  prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, 
  pengaturan sehubungan privacy protection terhadap 
  pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan 
  cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari 
  badan peradilan terhadap kasus cyber space.


Sumber: Diolah dari berbagai sumber


                          >>>>>TERIMAKASIH<<<<<

MANAJEMEN FILE (SISTEM OPERASI)

MANAJEMEN FILE SISTEM BERKAS


Sistem berkas merupakan mekanisme penyimpanan on-line 
serta untuk akses, baik data mau pun program yang berada 
dalam Sistem Operasi. Terdapat dua bagian penting dalam

sistem berkas, yaitu:
1. Kumpulan berkas, sebagai tempat penyimpanan data, serta
2. Struktur direktori, yang mengatur dan menyediakan informasi 
    mengenai seluruh berkas dalam sistem.

Berkas adalah kumpulan informasi berkait yang diberi 
nama dan direkam pada penyimpanan sekunder.

Atribut berkas terdiri dari:
1.Nama; merupakan satu-satunya informasi yang tetap dalam 
   bentuk yang bisa dibaca oleh manusia (human-readable form).
2.Type; dibutuhkan untuk sistem yang mendukung beberapa 
   type berbeda
3.Lokasi; merupakan pointer ke device dan ke lokasi berkas 
   pada device tersebut.
4.Ukuran (size); yaitu ukuran berkas pada saat itu, baik dalam 
   byte, huruf, atau pun blok.
5.Proteksi; adalah informasi mengenai kontrol akses, 
   misalnya siapa saja yang boleh membaca, menulis, dan 
   mengeksekusi berkas.
6.Waktu, tanggal dan identifikasi pengguna; informasi ini 
   biasanya disimpan untuk:
   - pembuatan berkas
   - modifikasi terakhir yang dilakukan pada berkas, dan
   - modifikasi terakhir yang dilakukan pada berkas, dan
   - modifikasi terakhir yang dilakukan pada berkas, dan
   - penggunaan terakhir berkas

Operasi Pada Berkas:
1. Membuat sebuah berkas.
2. Menulis pada sebuah berkas.
3. Membaca sebuah berkas.
4. Menempatkan kembali sebuah berkas.
5. Menghapus sebuah berkas.
6. Memendekkan berkas.

Metode Akses:
1. Akses Berurutan.
2. Akses Langsung.
3.Akses menggunakan Indeks.

Operasi Pada Direktori:
1. Mencari berkas.
2. Membuat berkas.
3. Menghapus berkas.
4. Menampilkan isi direktori.
5. Mengganti nama berkas.
6. Melintasi sistem berkas.

Macam-macam Direktori:
1. Direktori Satu Tingkat
2. Direktori Dua Tingkat.
3. Direktori Dengan Struktur "Tree".
4. Direktori Dengan Struktur "Acyclic-Graph".
5. Direktori Dengan Struktur Graph.

Metode Alokasi Berkas:
1. Alokasi Secara Berdampingan (Contiguous Allocation).
2. Alokasi Secara Berangkai (Linked Allocation).
3. Alokasi Dengan Indeks (Indexed Allocation).

Manajemen Free Space:
1. Menggunakan Bit Vektor.
2. Linked List.
3. Grouping.
4. Counting.

Implementasi Direktori:
1. Linear List.
2. Hash Table.

Sistem Berkas pada Windows
Direktori yang secara otomatis dibuat dalam instalasi Windows 
adalah:
1. Direktori C:\WINDOWS
2. Direktori C:\Program Files
3. Direktori C:\My Documents

Sistem Berkas yang terdapat dalam sistem operasi Windows 
adalah:\
1.FAT 16
   Sistem berkas ini digunakan dalam sistem operasi DOS 
   dan Windows 3.1.
2.FAT 32
   Sistem ini digunakan oleh keluarga Windows 9x.
3.NTFS
   Merupakan singkatan dari New Technology File System. 
   Sistem berkas ini adalah sistem berkas berbasis journaling 
   dan dapat digunakan hanya pada keluarga Windows NT.
   Keunggulan dari sistem berkas ini adalah fasilitas recovery 
   yang memungkinkan dilakukannya penyelamatan data saat 
   terjadi kerusakan pada sistem operasi.

Sistem Berkas pada UNIX (dan turunannya)
Ada beberapa direktori yg umum terdapat dlm instalasi UNIX:
1. Direktori /root.
2. Direktori /bin.
3. Direktori /dev.
4. Direktori /etc.
5. Direktori /lib.
6. Direktori /sbin.
7. Direktori /usr.
8. Direktori /var.

Macam-macam Sistem Berkas di UNIX:
1. EXT2.
2. EXT3.
3. JFS (Journaling File System).
4. ReiserFS.
5. Dan Lain-lain.


Soal-Soal Sistem Berkas:
1. Sebutkan macam-macam atribut pada berkas!
2. Operasi apa sajakah yang dapat diterapkan pada sebuah berkas?
3. Sebutkan informasi yang terkait dengan pembukaan berkas!
4. Sebutkan dan jelaskan metode alokasi pada sistem berkas!
5. Sebutkan dan jelaskan operasi pada direktori?
6. Sebutkan dan Jelaskan tentang tipe akses pada berkas?
7. Sebutkan dan jelaskan bagaimana cara mengatur free space?
8. Bagaimanakah implementasi dari sebuah direktori dalam disk
9. Sebutkan keunggulan dari sistem berkas dalam UNIX dengan sistem berkas pada
WINDOWS?
10. Bagaimanakah langkah-langkah dalam proses back-up?



MANAJEMEN FILE I/O

1.Perangkat Keras I/O
2.Interface Aplikasi I/O
3.Kernel I/O Subsystem
4.Penanganan Permintaan I/O
5.Kinerja I/O
6.Struktur Disk
7.Penjadualan Disk
8.Manajemen Disk
9.Kehandalan Disk
10.Penanganan Swap-Space


Sumber: Diolah dari berbagai sumber


              
                              >>>>>TERIMAKASIH<<<<<

ARSITEKTUR & ORGANISASI KOMPUTER (UNIT MASUKAN & KELUARAN)

UNIT MASUKAN DAN KELUARAN Definisi dan Fungsi: Unit masukan dan keluaran merupakan bagian komponen   utama dari sistem komputer ...